Polisi Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, 14 Orang Jadi Tersangka
Kepolisian membongkar sindikat pinjaman daring ilegal yang beroperasi dari sebuah ruko di Jakarta Barat.

JAKARTA, LINTAS – Kepolisian membongkar sindikat pinjaman daring ilegal yang beroperasi dari sebuah ruko di Jakarta Barat. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sindikat ini diduga mengelola 23 aplikasi pinjaman tanpa izin dan melakukan penagihan dengan cara mengancam serta menyebarkan data pribadi peminjam kepada kontak di ponselnya.
Polisi menyita 120 ponsel, 18 komputer, dan dokumen berisi data ribuan nasabah. Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan data pribadi dan pemerasan.
Masyarakat diimbau memeriksa izin penyelenggara pinjaman di situs resmi otoritas jasa keuangan sebelum meminjam.



Tulis komentar