DPR Mulai Bahas RUU Perlindungan Data Anak, Platform Digital Wajib Verifikasi Usia
Komisi I DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Anak bersama pemerintah.

JAKARTA, LINTAS – Komisi I DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Anak bersama pemerintah. Salah satu poin utama adalah kewajiban platform digital memverifikasi usia pengguna sebelum mengumpulkan data pribadi.
Ketua panitia kerja mengatakan RUU ini disusun karena jumlah pengguna internet berusia di bawah 17 tahun terus meningkat, sementara aturan yang ada belum mengatur secara khusus perlindungan data anak.
Anak-anak tidak boleh menjadi komoditas iklan. Platform harus meminta izin orang tua dan tidak boleh membuat profil perilaku anak untuk kepentingan komersial.
RUU tersebut juga mengatur sanksi administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan bagi platform yang terbukti melanggar. Pemerintah menargetkan pembahasan tingkat pertama selesai sebelum masa reses berikutnya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta DPR membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk mendengar pendapat anak dan guru.



Tulis komentar